OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
JawaPos.com â" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Mengutip keterangan resminya, pencabutan izin usaha tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
âPencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,â tulisnya dikutip, Selasa (9/11).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun penyelesaian yang dimaksud diantaranya, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.