Passing Grade CPNS 2021 Diumumkan Kemenpan-RB Kamis Ini Simak Rinciannya Berikut
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Nilai ambang batas atau passing grade merupakan penentu kelulusan peserta seleksi CPNS 2021 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1023Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Sahabat muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah ditandatangani," tulis akun Instagram resmi KemenpanRB pada Rabu (28/7/2021).
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) akan mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 pada Kamis (29/7/2021).
"Esok Kementerian PANRB akan mensosialisasikan keputusan tersebut (passing grade CPNS 2021)."
"Saksikan acaranya live di kanal YouTube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB," tambahnya.
Passing Grade CPNS 2019
Pada seleksi CPNS 2019, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:
Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
Jalur disabilitas
Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat
Jalur diaspora dan cumlaude