Bupati Dogiyai di Papua Diduga Menikam Istri Kelimanya dengan Pisau Lipat Ini Kronologinya

TRIBUNCIREBON.COM - Bupati Dogiyai diduga menikam istri ke 5 nya di Nabire, Papua.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Nabire melakukan proses hukum terhadap Bupati Dogiyai yang menikam istri ke 5 di Nabire.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan, LBH Papua meminta Kapolres Nabire segera tindaklanjuti laporan polisi atas tindakan penganiayaan sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/411/X/2021/PAPUA/RES. NBR secara professional.

"Kasus itu terjadi pada tanggal 28 Oktober 2021. Menurut informasi dari keluarga, atas peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Nabire pasca kejadian pada 28 Oktober 2021," Kata Ego melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (6/11/2021).

Ego Mengatakan, Senin (1/11/2021) kemarin, korban secara resmi menandatangi surat kuasa khusus.

Ilustrasi pisau Ilustrasi pisau (shutterstock)

"Korban secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus. Di ruang bangsal tempat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire," ujarnya.

Lanjut Ego, setelah mendapatkan Surat Kuasa dari korban, Perwakilan LBH Papua selanjutnya ke kantor Polres Nabire untuk memastikan perkembangan penanganan hukumnya.

"Di kantor Polisi, Staf LBH Papua mendapatkan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) yang diberikan oleh pihak Polres Nabire," kata Ego.

Menurutnya, Pada perkembangannya korban menyampaikan kepada LBH Papua selaku kuasa hukum terkait adanya ancaman.

"Korban sampaikan adanya ancaman serta desakan-desakan untuk menyelesaikan persoalan tindakan kekerasan mengunakan mekanisme kekeluargaan," ujarnya.

Baca juga: Kontak Senjata Terjadi di Intan Jaya Papua, TNI-Polri Tembak Mati Anggota OPM, Ini Kronologinya

Ego menambahkan, berkaitan dengan ancaman dan desakan tersebut, sudah diketahui dengan pasti siapa aktor intelektualnya.