Kejari Buru Penetapan Tersangka Timbunan Fiktif dan Tambatan Perahu Setelah Audit BPKP
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Penetapan tersangka kasus timbunan fiktif dan tambatan perahu di Kabupaten Buru Selatan baru akan dilakukan setelah ada hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com saat diwawancari di lingkungan kantor Kejari Buru, Jumat (30/7/2021) sore.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara, kepada BPKP Perwakilan Maluku yang diterima Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi, Sapto Agung Riady.
"Jadi pada hari ini, Jumat 30 Juli 2021, tim penyidik Kejari Buru, dipimpin oleh Kasi Intel, Azer J. Orno, berkoordinasi dengan BPKP Maluku, dan menyampaikan permohonan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara, dalam kasus Tambatan Perahu dan Timbunan Fiktif di RSUD Namrole," kata Muhtadi
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, calon tersangka lebih dari satu orang.
"Dalam dua kasus ini, calon tersangka lebih dari satu orang, sesuai perbuatan materil dari masing-masing pelaku, tentu siapa saja yang kita anggap paling bertanggungjawab sehingga terjadi kerugian keuangan negara," jelasnya.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Dermaga Lantamal IX Jalani Sidang Perdana
Baca juga: Kejari Buru Minta BPKP Maluku Audit Kerugian Negara Kasus Timbunan Fiktif dan Tambatan Perahu
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana Tambatan Perahu Tahun 2019 di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, menghabiskan anggaran Rp 600 juta, namun tidak pernah digunakan karena tidak bermanfaat, hingga mengalami kerusakan.
Kemudian, kasus Timbunan Fiktif, kasus ini terjadi pada 2017. Saat itu, lokasi rumah sakit dijadikan penginapan peserta MTQ.
Karena cuaca ekstrem, kontraktor yang sedang melakukan penggalian selokan mengalihkan timbunannya ke rumah sakit.
Karena cuaca ekstrem, kontraktor yang sedang melakukan penggalian selokan mengalihkan timbunannya ke rumah sakit.
Tapi, para aktor yang berperan berdalih ada hutang rumah sakit kepada kontraktor, sehingga dianggarkan dan dilakukan pencairan.
Sejauh ini, kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 392 juta. (*)