Hari Anak Nasional 2021 1020 Anak Terima Remisi 19 Langsung Bebas

TRIBUNBANTEN.COM - 1.020 Anak menerima Remisi Anak Nasional (RAN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Jumat (23/7/2021)

Pemberian RAN itu bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2021, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Baca juga: Hari Anak Nasional: Sejarah, Tema dan Logo Peringatan HAN 2021

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, mengatakan pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Menurut dia, anak-anak itu merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi.

"Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.

Dari 1.020 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.

Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan.

Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

Baca juga: Jaga Kesehatan Mental Anak Selama Pandemi, dr Reisa: Biarkan Mereka Bersosialisasi Lewat Gawai

Baca juga: Panduan Prokes Idul Adha: Panitia Diminta Tes Covid-19, Lansia-Anak-anak Dilarang ke Lokasi

Melalui pemberian RAN itu, dia berharap dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat.

"Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ujarnya.

Reynhard berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.