Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2021 di Atas Rata-rata Nasional

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 71,37 persen.

Nilai itu merupakan hasil rekapitulasi nilai IKIP di 34 provinsi dalam forum dewan penyelia nasional yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli Daerah serta Tim Ahli Nasional.

IKIP 2021 tersebut diumumkan secara langsung oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP KI Pusat Romanus Ndau Lendong di Hotel Novotel Suites Yogyakarta, Senin (01/11/2021).

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan penetapan IKIP secara nasional pada 2021 ini merupakan yang pertama kalinya sejak 11 tahun pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP disahkan 2008.

Disampaikan bahwa adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37, ia mengatakan angka itu menunjukkan hasil pelaksanaan KIP secara nasional berada pada kondisi level sedang.

Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi.

Ia melanjutkan bahwa, dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan KIP yang telah dijalankan oleh BP maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.

”Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan KIP di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan KIP,” katanya dalam rilis yang diterima Tribunjogja.com.

Baca juga: Peringati HUT Pemuda Pancasila, MPW PP DIY Bagikan 4000 Paket Masker dan Handsanitizer di Malioboro

Ditambahkannya bahwa Program IKIP ini merupakan program prioritas KI Pusat yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2019-2024.