Anies Siapkan Sistem Blacklist Pelanggar Protokol Kesehatan

VIVA â€" Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Jakarta. 

"Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies di Jakarta, Rabu 8 September 2021. 

Anies menyebutkan akan menggunakan teknologi untuk mendeteksi warga yang pernah melanggar prokes tersebut. 

"Jadi, sekarang sedang disiapkan teknologinya. Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orang tidak bisa pergi ke mana-mana nanti. Karena ke manapun anda pergi anda akan ditolak, karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," tuturnya. 

Namun, ia tak menjelaskan lebih detail teknologi apa yang akan digunakan untuk mendeteksi pelanggar protokol kesehatan. 

"Nanti teknologinya akan disiapkan sehingga sama seperti anda masuk mal tuh, kalau masuk mal begitu di-scan kalau positif gak bisa masuk. Nah nanti bukan positif test tapi positif anda sudah melanggar, berada di tempat yang melakukan pelanggaran," ujarnya.