8 Ribu Kantor di Jawa Barat Kena Sanksi Langgar PPKM Darurat

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah menemukan sekitar 8.000 kantor yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pria yang akrab disapa Emil itu mengaku telah memberikan sanksi kepada ribuan kantor tersebut.

"Di Jawa Barat ada sekitar 8.000 yang sudah diberi sanksi," ucap Emil dalam Mata Najwa, Rabu (14/7).


Emil merinci, dari 8000 kantor tersebut, sekitar 7.000-an diberi sanksi administratif. Sementara itu, 1.000 kantor lainnya diberi sanksi denda.

Emil menjelaskan tak semua kantor yang melanggar harus langsung diberi hukuman denda. Ia menyebut ada empat tahapan untuk menindaklanjuti kantor yang melanggar peraturan. Empat tahapan itu terdiri dari edukasi, sanksi lisan, sanksi tertulis, baru sanksi denda.

"Urutan-urutannya itu kan mengedukasi, itu sudah dilakukan apa belum? Dua, diberi sanksi lisan, sudah dilakukan apa belum? Tiga, dilakukan sanksi tertulis, sudah dilakukan apa belum? Barulah masuk ke pidana denda," ucap dia.

Terkait itu, ia mengimbau agar aparat di lapangan memperhatikan empat tahapan itu. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi kejadian pemberian sanksi denda secara acak seperti pada video-video yang viral belakangan.

"Diskresi itu seharusnya dilihat situasional. Tidak melulu langsung lompat ke nomor tiga, yaitu pidana denda. Ada yang Rp5 juta kemarin viral, ada yang Rp100, ribu tidak sanggup," ujarnya.

"Jadi saya mengimbau juga kepada petugas mari gunakan diskresi itu," imbuhnya.

Diketahui, PPKM darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli lalu dan akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Selama berlangsungnya PPKM kegiatan perkantoran dibatasi.

Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan bekerja dari rumah (WFH) terhadap seluruh karyawan.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen work from office (WFO). Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]